Logo Chandra Asri
bill of lading adalah

11-09-2025

Bill of Lading: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Komponennya

Dalam dunia shipping, Anda mungkin akan berkutat dengan dokumen bernama bill of ladingBill of lading adalah dokumen yang dirilis oleh perusahaan transportasi untuk pengirim barang serta berisi informasi barang yang mereka angkut. 

Dokumen ini penting untuk memitigasi terjadinya penipuan administrasi dan pencurian produk. Untuk mempelajari lebih lanjut tentang bill of lading, simak artikel ini hingga akhir!

Apa Itu Bill of Lading?

Bill of lading adalah salah satu dokumen pengiriman yang sangat penting karena berisi deskripsi barang yang dikirimkan, destinasi pengirimannya, dan informasi krusial lainnya. Fungsi bill of lading secara umum ada tiga, yaitu sebagai kontrak pengiriman, dokumen legal kepemilikan barang, serta tanda terima barang dari pengirim ke kurir. 

Dalam dokumen ini, Anda akan melihat beberapa informasi umum sebagai berikut:

  • Identitas pengirim, penerima, dan/atau pihak yang diberitahukan. 
  • Jenis bill of lading
  • Deskripsi kargo, termasuk volume, jumlah, dan berat. 
  • Syarat pembayaran. 
  • Pelabuhan bongkar dan muat. 
  • Nama kapal. 
  • Asal dan tujuan pengiriman. 
  • Identitas kapal. 
  • Nomor pembelian. 
  • Instruksi khusus (jika ada).
  • Tanggal pengambilan barang. 
  • Jenis kemasan. 
  • Regulasi dangerous goods (jika mengirimkan benda yang termasuk dangerous goods).

Adapun contoh bill of lading adalah sebagai berikut:

Di Indonesia, seluk-beluk dan dasar hukum bill of lading (atau konosemen) diatur pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 76 K/Pdt/1984. Bill of lading juga berperan sebagai perjanjian pengangkutan antara perusahaan transportasi dengan pengirim. Dokumen ini dikeluarkan ketika vessel sudah berangkat dari pelabuhan muat. 

Mengapa Bill of Lading Penting?

Mengapa Bill of Lading Penting

Bill of lading adalah dokumen penting dalam pengiriman kargo, baik via darat, laut, atau udara. Berikut ini adalah tujuan dirilisnya bill of lading:

  • Dokumen pengiriman barang yang sah. 
  • Menjadi surat pemenuhan dasar. Misalnya, konosemen digunakan untuk menunjukkan kepemilikan barang atau tanda terima barang. 
  • Bukti bahwa perusahaan kurir telah menerima barang dari pengirim.
  • Menunjukkan data-data penting terkait pengiriman, seperti berat barang, jumlah, tujuan, informasi penerima/pengirim, dan lain-lain. 
  • Bukti kepemilikan barang, di mana sejak ditandatanganinya konosemen ini, pengirim mengalihkan kepemilikan barang kepada penerima. 
  • Kontrak pengiriman antara pengirim dan kurir yang berisi syarat dan ketentuan pengiriman, rute, biaya pengiriman, dan lain sebagainya. 

Baca juga: Mengenal FOB (Free on Board), Jenisnya, dan Keuntungannya

Jenis-Jenis Bill of Lading

Terdapat beragam jenis bill of lading atau konosemen, tergantung barang yang Anda kirim, kebutuhan pengiriman, serta tujuan pengiriman. Adapun jenis bill of lading adalah sebagai berikut:

1. Order Bill of Lading

Order bill of lading adalah dokumen yang bisa dinegosiasikan dan memungkinkan pengalihan kepemilikan selama pengiriman secara sah. Berkat fleksibilitas ini, barang bisa dijual berkali-kali ketika transit. 

Level keamanan konosemen ini adalah menengah dan bahkan bisa menjadi jaminan pembiayaan perdagangan kepada bank, di mana bank bisa mengendalikan kargo sampai pembayaran diterima. 

Contoh bill of lading ini diterapkan pada jual-beli level internasional, transaksi keuangan yang melibatkan penggunaan surat kredit, dan transaksi yang memungkinkan multiple buyers

2. Straight Bill of Lading

Berbeda dengan order bill of ladingstraight bill of lading adalah dokumen yang tidak bisa dinegosiasikan dan tidak bisa dialihkan kepemilikannya. Jadi, dokumen ini memang didesain untuk penerima yang barangnya sudah dibayar penuh dan harus sampai ke tangannya. 

Dengan begitu, keamanan konosemen ini lebih tinggi karena tidak ada alih-milik dalam proses pengiriman. Konosemen ini cocok untuk pengiriman langsung, barang return, hadiah, dan barang prabayar. 

3. Bearer Bill of Lading

Konosemen ini adalah yang paling mudah dinegosiasikan, di mana Anda bisa mengalihkan kepemilikan dengan cara memindahtangankan dokumen konosemen, bahkan tanpa adanya nama pihak alih-milik yang tertuju. 

Alhasil, konosemen ini cukup rawan terhadap risiko penipuan dan pembobolan keamanan. Oleh karena itu, bill of lading ini hanya bisa dilakukan ketika suasana mendesak dan memerlukan tindakan pengendalian. 

4. Through Bill of Lading

Bill of lading ini biasanya diimplementasikan pada barang yang menggunakan beragam moda transportasi untuk bisa sampai ke tujuan. Dokumen ini menjelaskan keseluruhan perjalanan, termasuk jenis transportasi apa saja yang digunakan selama proses tersebut. Biasanya, dokumen ini dirilis oleh perusahaan logistik multimodal. 

5. Inland Bill of Lading

Konosemen ini digunakan untuk pengiriman domestik dan apabila diaplikasikan pada pengiriman internasional, maka dokumen ini menjelaskan perjalanan transportasi barang dari asal ke pelabuhan atau bandara saja. 

6. Ocean Bill of Lading

Ocean bill of lading adalah konosemen yang digunakan untuk transportasi jalur laut. Dokumen ini memuat deskripsi barang, kapal, serta syarat dan ketentuan dalam proses pengiriman via laut. 

7. Air Waybill

Dokumen ini khusus digunakan untuk perjalanan udara. Di dalam dokumen ini, Anda akan menemukan informasi seputar syarat dan ketentuan pengiriman udara, informasi penerbangan, serta deskripsi kargo. 

Baca juga: Apa Itu FPSO, Cara Kerja, Manfaat, dan Bedanya dengan FSO

Fungsi Bill of Lading

Fungsi Bill of Lading

Bill of lading memainkan peran krusial dalam proses pengiriman barang. Adapun fungsi bill of lading adalah sebagai berikut:

1. Tanda Terima Barang

Bill of lading atau konosemen berperan sebagai tanda terima barang. Tanda terima ini secara tidak langsung menjelaskan bahwa barang sudah berada di atas vessel untuk kemudian dikirimkan. 

2. Dokumen Kepemilikan

Konosemen juga menjadi bukti kepemilikan barang yang legal di mata hukum. Jadi, apabila suatu hari penerima barang dimintai bukti bukti kepemilikan barang yang diterimanya, mereka bisa menunjukkan konosemen.  

3. Kontrak Pengangkutan

Bill of lading juga berfungsi sebagai kontrak pengangkutan. Keterangan yang diberikan adalah kewajiban dan batasan kontrak yang mengikat, termasuk tujuan, kuantitas, dan syarat lainnya.

Itulah penjelasan tentang bill of lading atau konosemen yang perlu Anda ketahui. Bill of lading adalah dokumen penting yang menunjukkan kontrak pengangkutan serta tanda kepemilikan barang yang sah. 

Di dalam konosemen, dijelaskan pula regulasi dan perlakukan khusus jika Anda hendak mengirimkan dangerous goods, salah satunya bahan kimia, sehingga pengirimannya tetap aman. 

Apabila Anda sedang mencari layanan pengiriman bahan kimia dan LPG, percayakan pada Chandra Asri Group! 

Chandra Asri Group melalui PT Chandra Shipping International dan PT Marina Indah Maritim menawarkan solusi logistik menggunakan sembilan kapal pengangkut bahan kimia dan gas dengan kapasitas hingga 106.650 DWT. Jumlah ini mungkin akan bertambah seiring waktu. 

Selain jalur laut, kami juga melayani transportasi jalur darat dengan PT SCG Barito Logistics dan PT Chandra Cold Chain yang mengoperasikan 155 armada truk dan gudang.

Jangan sampai salah pilih layanan logistik! Percayakan kebutuhan logistik bahan kimia dan LPG pada Chandra Asri Group!

Baca juga: Manajemen Logistik: Fungsi, Manfaat, dan Komponen Utamanya