16-08-2025
Dalam dunia logistik, baik pengiriman darat dengan truk atau laut dengan vessel, barang-barang yang diangkut akan dikategorikan ke dalam kelompok tertentu agar mendapatkan penanganan yang tepat.
Salah satu barang yang membutuhkan penanganan sangat khusus dalam pengirimannya adalah dangerous goods. Dangerous goods adalah benda-benda cair, padat, atau gas yang berpotensi membahayakan lingkungan dan makhluk hidup. Untuk mengetahui informasinya lebih dalam, simak artikel ini hingga akhir.
Dangerous goods adalah benda-benda yang dapat membahayakan lingkungan, manusia, atau properti karena dapat menimbulkan reaksi kimia, ledakan, kebakaran, radiasi, atau beracun. Karena sangat berisiko, pengiriman dangerous goods harus ditangani dengan khusus, dipantau secara ketat, dan menggunakan perlindungan ekstra.
Karakteristik dangerous goods adalah mudah terbakar, korosif, radioaktif, infeksius, beracun, atau mudah meledak. Untuk menangani benda-benda ini, berbagai negara telah mengatur kebijakan pengirimannya, tak terkecuali Indonesia.
Salah satu regulasi yang mengatur pengiriman barang berbahaya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.
Peraturan ini menjelaskan bahwa Badan Usaha Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan barang-barang yang termasuk dangerous goods berdasarkan International Maritime Dangerous Goods Code.
Gunanya adalah untuk menjamin keselamatan lalu lintas barang di pelabuhan dan menyusun prosedur penanganan dangerous goods di pelabuhan.
Baca juga: Mengenal Pasir Silika dan Fungsinya pada Penyaringan Air
Dangerous goods diklasifikasikan menjadi sembilan kategori barang berbahaya berdasarkan karakteristiknya. Berikut adalah penjelasan selengkapnya:
Benda-benda kelas 1 adalah barang yang mengandung zat yang mudah meledak dan dapat terpicu benturan atau panas. Contoh barang dangerous goods ini adalah peledak dan petasan. Benda kelas 1 terbagi menjadi subklasifikasi sebagai berikut:
Benda kelas 2 termasuk semua bahan gas, baik material gas atau gas yang sudah terkompresi. Gas memiliki risiko menguap dan berbahaya jika terhirup serta dapat terbakar jika terkena percikan api.
Contoh kelas dangerous goods ini adalah aerosols (seperti pada kaleng cat, deodoran, dan pengharum ruangan), tabung oksigen, korek api, APAR, mesin yang ditenagai gas, dan tabung butana. Benda kelas 2 juga terbagi menjadi subklasifikasi sebagai berikut:
Selanjutnya, benda kelas 3 adalah cairan yang mudah terbakar, seperti cat (termasuk cat dengan warna, thinner cat, cat pelapis, dan cat perekat), parfum, cairan perasa, mesin yang ditenagai cairan mudah terbakar, perekat, dan hand sanitizer. Umumnya, cairan jenis ini terbuat dari minyak bumi atau alkohol.
Padatan mudah terbakar terbagi menjadi tiga, yaitu zat padat yang mudah terbakar (kelas 4.1), mudah terbakar secara spontan (kelas 4.2), dan berbahaya ketika basah (kelas 4.3). Contoh benda kelas 4.1 adalah korek api, batubara, dan belerang. Lalu, benda 4.2 termasuk karbon serta benda kelas 4.3 termasuk karbit dan kalium fosfat.
Klasifikasi selanjutnya adalah bahan pengoksidasi serta peroksida organik. Bahan pengoksidasi atau oksidator dapat mengeluarkan oksigen sehingga dapat mengoksidasi atau ikut terbakar jika terjadi kebakaran.
Contohnya adalah generator oksigen, cairan pembersih atau kimia dengan kandungan hidrogen peroksida yang tinggi, aktivator perekat, produk pengawetan, dan kit resin.
Selanjutnya, terdapat benda kelas 6 yang merupakan benda beracun, beracun jika dihirup, dan infeksius. Kelas 6.1 adalah benda beracun, seperti merkuri, sianida, dan arsenik. Sementara itu, kelas 6.2 adalah benda menular, seperti virus, bakteri, dan lain-lain.
Bahan radioaktif adalah bahan yang dapat mengeluarkan radiasi dan berbahaya bagi makhluk hidup. Contohnya adalah nuklir, uranium, sumber radioaktif pada pendeteksi kebakaran, dan radiopharmaceuticals (obat-obatan yang mengandung isotop radioaktif).
Baca juga: Fraksi Minyak Bumi & Urutannya dari Paling Ringan ke Berat
Benda korosif adalah zat yang dapat mengorosi atau mengikis benda lain jika berkontak langsung. Contoh zat korosif adalah cairan kimia atau pembersih yang mengandung klorin, zat asam, aki basah, dan penghilang cat.
Benda kelas 9 adalah bahan-bahan yang berbahaya, tetapi tidak termasuk delapan kelas di atas. Contohnya adalah baterai lithium, alat elektronik yang menggunakan baterai lithium, dry ice, mesin yang menggunakan bahan berbahaya (misalnya akumulator gas terkompresi).
Jika Anda berencana mengirimkan benda yang termasuk dangerous goods, berikut adalah beberapa strategi yang bisa Anda lakukan:
Terkait layanan logistik dan pengiriman benda berbahaya, seperti minyak bumi dan gas alam, Chandra Asri Group menawarkan solusi logistik melalui PT Chandra Shipping International dan PT Marina Indah Maritim.
Layanan ini didukung oleh 9 kapal pengangkut bahan kimia dan gas berkapasitas hingga 106.650 DWT dan memastikan segala pengiriman sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jadi, percayakan pengiriman gas, minyak bumi, dan bahan kimia industri lainnya pada Chandra Asri Group!
Baca juga: Mengenal Biogas, Proses Pembuatan, dan Contoh Penerapannya