Logo Chandra Asri
dangerous goods adalah

16-08-2025

Mengenal Dangerous Goods, Klasifikasi, & Tips Mengirimnya

Dalam dunia logistik, baik pengiriman darat dengan truk atau laut dengan vessel, barang-barang yang diangkut akan dikategorikan ke dalam kelompok tertentu agar mendapatkan penanganan yang tepat. 

Salah satu barang yang membutuhkan penanganan sangat khusus dalam pengirimannya adalah dangerous goods. Dangerous goods adalah benda-benda cair, padat, atau gas yang berpotensi membahayakan lingkungan dan makhluk hidup. Untuk mengetahui informasinya lebih dalam, simak artikel ini hingga akhir. 

Apa Itu Dangerous Goods?

Apa Itu Dangerous Goods

Dangerous goods adalah benda-benda yang dapat membahayakan lingkungan, manusia, atau properti karena dapat menimbulkan reaksi kimia, ledakan, kebakaran, radiasi, atau beracun. Karena sangat berisiko, pengiriman dangerous goods harus ditangani dengan khusus, dipantau secara ketat, dan menggunakan perlindungan ekstra. 

Karakteristik dangerous goods adalah mudah terbakar, korosif, radioaktif, infeksius, beracun, atau mudah meledak. Untuk menangani benda-benda ini, berbagai negara telah mengatur kebijakan pengirimannya, tak terkecuali Indonesia. 

Salah satu regulasi yang mengatur pengiriman barang berbahaya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan. 

Peraturan ini menjelaskan bahwa Badan Usaha Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan barang-barang yang termasuk dangerous goods berdasarkan International Maritime Dangerous Goods Code

Gunanya adalah untuk menjamin keselamatan lalu lintas barang di pelabuhan dan menyusun prosedur penanganan dangerous goods di pelabuhan. 

Baca juga: Mengenal Pasir Silika dan Fungsinya pada Penyaringan Air

Klasifikasi Dangerous Goods

Klasifikasi Dangerous Goods

Dangerous goods diklasifikasikan menjadi sembilan kategori barang berbahaya berdasarkan karakteristiknya. Berikut adalah penjelasan selengkapnya:

1. Kelas 1: Benda Mudah Meledak

Benda-benda kelas 1 adalah barang yang mengandung zat yang mudah meledak dan dapat terpicu benturan atau panas. Contoh barang dangerous goods ini adalah peledak dan petasan. Benda kelas 1 terbagi menjadi subklasifikasi sebagai berikut:

  • Kelas 1.1: Mudah meledak dengan api. 
  • Kelas 1.2: Mudah meledak dengan bahaya ledakan massal. 
  • Kelas 1.3: Mudah meledak dengan proyeksi bahaya yang parah.
  • Kelas 1.4: Kebakaran atau proyeksi bahaya kecil. 

2. Kelas 2: Gas

Benda kelas 2 termasuk semua bahan gas, baik material gas atau gas yang sudah terkompresi. Gas memiliki risiko menguap dan berbahaya jika terhirup serta dapat terbakar jika terkena percikan api. 

Contoh kelas dangerous goods ini adalah aerosols (seperti pada kaleng cat, deodoran, dan pengharum ruangan), tabung oksigen, korek api, APAR, mesin yang ditenagai gas, dan tabung butana. Benda kelas 2 juga terbagi menjadi subklasifikasi sebagai berikut:

  • Kelas 2.1: Gas mudah terbakar ketika dicairkan, dilarutkan dengan tekanan, atau terkompresi. 
  • Kelas 2.2: Gas yang tidak mudah terbakar dalam kondisi tertentu. 
  • Kelas 2.3: Gas beracun (baik terpapar langsung atau tidak). 

3. Kelas 3: Cairan Mudah Terbakar

Selanjutnya, benda kelas 3 adalah cairan yang mudah terbakar, seperti cat (termasuk cat dengan warna, thinner cat, cat pelapis, dan cat perekat), parfum, cairan perasa, mesin yang ditenagai cairan mudah terbakar, perekat, dan hand sanitizer. Umumnya, cairan jenis ini terbuat dari minyak bumi atau alkohol. 

4. Kelas 4: Padatan Mudah Terbakar

Padatan mudah terbakar terbagi menjadi tiga, yaitu zat padat yang mudah terbakar (kelas 4.1), mudah terbakar secara spontan (kelas 4.2), dan berbahaya ketika basah (kelas 4.3). Contoh benda kelas 4.1 adalah korek api, batubara, dan belerang. Lalu, benda 4.2 termasuk karbon serta benda kelas 4.3 termasuk karbit dan kalium fosfat. 

5. Kelas 5: Bahan Pengoksidasi dan Peroksida Organik

Klasifikasi selanjutnya adalah bahan pengoksidasi serta peroksida organik. Bahan pengoksidasi atau oksidator dapat mengeluarkan oksigen sehingga dapat mengoksidasi atau ikut terbakar jika terjadi kebakaran. 

Contohnya adalah generator oksigen, cairan pembersih atau kimia dengan kandungan hidrogen peroksida yang tinggi, aktivator perekat, produk pengawetan, dan kit resin.

6. Kelas 6: Bahan Beracun dan Infeksius

Selanjutnya, terdapat benda kelas 6 yang merupakan benda beracun, beracun jika dihirup, dan infeksius. Kelas 6.1 adalah benda beracun, seperti merkuri, sianida, dan arsenik. Sementara itu, kelas 6.2 adalah benda menular, seperti virus, bakteri, dan lain-lain. 

7. Kelas 7: Bahan Radioaktif

Bahan radioaktif adalah bahan yang dapat mengeluarkan radiasi dan berbahaya bagi makhluk hidup. Contohnya adalah nuklir, uranium, sumber radioaktif pada pendeteksi kebakaran, dan radiopharmaceuticals (obat-obatan yang mengandung isotop radioaktif). 

Baca juga: Fraksi Minyak Bumi & Urutannya dari Paling Ringan ke Berat

8. Kelas 8: Benda Korosif

Benda korosif adalah zat yang dapat mengorosi atau mengikis benda lain jika berkontak langsung. Contoh zat korosif adalah cairan kimia atau pembersih yang mengandung klorin, zat asam, aki basah, dan penghilang cat. 

9. Kelas 9: Benda Berbahaya Lainnya dan Baterai Lithium 

Benda kelas 9 adalah bahan-bahan yang berbahaya, tetapi tidak termasuk delapan kelas di atas. Contohnya adalah baterai lithium, alat elektronik yang menggunakan baterai lithiumdry ice, mesin yang menggunakan bahan berbahaya (misalnya akumulator gas terkompresi). 

Tips Mengirim Dangerous Goods

Jika Anda berencana mengirimkan benda yang termasuk dangerous goods, berikut adalah beberapa strategi yang bisa Anda lakukan:

  • Mengidentifikasi bahan berbahaya sesuai klasifikasinya.
  • Sebaiknya hindari pengiriman jalur udara karena The International Air Transport Association memiliki regulasi yang ketat untuk perjalanan udara dengan bahan berbahaya sehingga kargo Anda sulit diterbangkan. 
  • Cek kembali dokumen kargo Anda dan pastikan tidak salah mengategorikan benda atau memasang tanda yang salah pada kargo. 
  • Kemas benda dengan aman dan perlindungan ekstra. 
  • Memilih layanan logistik pengiriman yang tepat dan sesuai. 

Terkait layanan logistik dan pengiriman benda berbahaya, seperti minyak bumi dan gas alam, Chandra Asri Group menawarkan solusi logistik melalui PT Chandra Shipping International dan PT Marina Indah Maritim.

Layanan ini didukung oleh 9 kapal pengangkut bahan kimia dan gas berkapasitas hingga 106.650 DWT dan memastikan segala pengiriman sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Jadi, percayakan pengiriman gas, minyak bumi, dan bahan kimia industri lainnya pada Chandra Asri Group!

Baca juga: Mengenal Biogas, Proses Pembuatan, dan Contoh Penerapannya