Logo Chandra Asri
background-mobile

Tata Kelola Perusahaan

ERRI DEWI RIANI
Corporate Secretary
Read Our Article of Association
View
Corporate Secretary / Sekretaris Perusahaan

Dalam rangka meningkatkan transparansi, pelayanan, dan komunikasi kepada para pemangku kepentingan sebagai penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Chandra Asri Group menunjuk seorang pejabat Sekretaris Perusahaan yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi.

Sekretaris Perusahaan berperan penting dalam menjaga hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mengkomunikasikan kegiatan Chandra Asri Group dengan baik, terutama mengenai keterbukaan informasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Tugas dan tanggung jawab  Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Mengelola informasi yang berkaitan dengan lingkungan bisnis dan melakukan korespondensi dengan pihak-pihak yang berkepentingan di pasar modal, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
  2. Memastikan Perseroan menerapkan prinsip-prinsip GCG dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bursa efek dan pasar modal, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas.
  3. Menyelenggarakan RUPS, Rapat Direksi dan Dewan Komisaris, serta Rapat Jajaran Direksi.
  4. Menyelenggarakan kegiatan komunikasi antara Manajemen dengan para pemangku kepentingan dalam rangka membangun citra Perusahaan.
  5. Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan Manajemen Chandra Asri Group serta memfasilitasi hubungan Perusahaan/Manajemen dengan para pemangku kepentingan.
Internal Audit Unit

Chandra Asri Group membentuk Unit Audit Internal untuk membantu Manajemen dalam menyusun dan mengelola suatu pendekatan yang sistematis dan teratur dalam melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi atas pengendalian internal, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan.

Struktur dan kedudukan, tugas, tanggung jawab, wewenang, serta persyaratan dan Kode Etik Auditor Internal diatur dalam Piagam Audit Internal. Piagam Audit Internal telah disahkan melalui Surat Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris dan telah digunakan.

For internal audit charter
img-corporate
Komite

Komite kami adalah pendorong utama di balik inovasi, kolaborasi, dan pengambilan keputusan dalam organisasi kami. Tim-tim yang berdedikasi ini, yang terdiri dari individu-individu yang dapat diandalkan dan penuh semangat, bekerja sama untuk menangani aspek-aspek penting dari misi dan tujuan kami.

Komite Audit dibentuk oleh Perusahaan melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 013/LGL/BOC RES/VI/2021 untuk mendukung pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit menjunjung lima prinsip GCG dan bertindak secara profesional serta independen untuk kepentingan Perusahaan dan para pemangku kepentingan.

Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris dan berkoordinasi dengan Unit Audit Internal.

Untuk mendukung peran Komite Audit, Perusahaan menyusun pedoman yang disebut Piagam Komite Audit yang mencakup:

  1. Latar Belakang
  2. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang.
  3. Komposisi, struktur, persyaratan keanggotaan Komite Audit.
  4. Tata cara dan prosedur kerja.
  5. Rapat Komite Audit.
  6. Pelaporan.
  7. Ketentuan tentang penanganan pengaduan atau pelaporan sehubungan dugaan pelanggaran terkait pelaporan keuangan.
  8. Masa tugas Komite Audit
Piagam Komite Audit
Komposisi Anggota Komite
Adapun sejak tanggal 16 Juni 2021, komposisi Anggota Komite Audit terdiri dari:
img-corporate
Tan Ek Kia
Ketua serta menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris & Komisaris Independen
img-corporate
Dikdik Sugiharto
Anggota
img-corporate
Michell Suharli
Anggota
Sistem Manajemen Risiko

Chandra Asri Group telah mengembangkan Sistem Manajemen Risiko yang terintegrasi di tingkat korporasi untuk mengidentifikasi dan mengelola berbagai risiko yang dapat mempengaruhi kinerja usaha. Sistem ini diperbarui secara berkala sebagai bagian dari strategi jangka panjang Perseroan untuk memitigasi risiko di berbagai aspek operasional, produksi, dan keuangan.  Chandra Asri Group mengidentifikasi seluruh risiko dan mengelola posisi risiko sesuai dengan kebijakan dan risk appetite.

img-corporate
Kode Etik

Chandra Asri Group memiliki Kode Etik sebagai panduan dalam bertindak dan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Kode Etik adalah ketentuan tertulis yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan aktivitas bisnis yang harus dipahami dan dilaksanakan setiap hari. Kode Etik juga mengatur perilaku perusahaan dan individu terkait dengan kepatuhan, kesehatan dan keselamatan, manajemen konflik kepentingan, kepatuhan terhadap hukum, pengadaan, keamanan informasi dan aset, serta pengungkapan informasi publik.

Kode Etik berlaku untuk seluruh karyawan dan manajemen (Dewan Direksi dan Dewan Komisaris) Chandra Asri Group serta anak perusahaan dan setiap perusahaan patungan yang berada di bawah kendali Chandra Asri Group. Diharapkan setiap karyawan; dan pemangku kepentingan, termasuk, namun tidak terbatas pada mitra bisnis, pemasok atau vendor, pelanggan, kontraktor, agen, konsultan, dan/atau pihak ketiga lainnya yang bekerja dengan, untuk, atau mewakili Chandra Asri Group harus memahami dan mengikuti Kode Etik ini.

Evaluasi pelaksanaan Kode Etik dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa semua elemen Perusahaan telah menjalankan aturan bisnis berdasarkan etika dan standar tinggi yang telah ditetapkan. Selain itu, tinjauan Kode Etik dilakukan untuk menentukan apakah diperlukan perubahan dan/atau penyesuaian peraturan sehubungan dengan perkembangan bisnis Chandra Asri Group.

Kode Etik Kami
Kebijakan

Chandra Asri Group berkomitmen untuk menerapkan Kode Etik Chandra Asri, serta menjunjung tinggi dan mematuhi ketentuan yang relevan yang berlaku baik secara domestik maupun internasional. Kebijakan ini didukung oleh praktik bisnis yang baik dan struktur organisasi perusahaan yang etis untuk memenuhi kewajiban kami kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan, dan harus diikuti oleh seluruh karyawan Chandra Asri Group.

CSR Program Policy
View
View All
Pelaporan Pelanggaran (Pengaduan Internal)

Kebijakan Manajemen Pelaporan Pelanggaran mencerminkan dedikasi kami untuk menegakkan Kode Etik kami. Sistem ini dirancang sebagai alat untuk membantu semua karyawan Chandra Asri Group, termasuk yang berada di anak perusahaan dan perusahaan patungan kami, serta pemangku kepentingan, termasuk namun tidak terbatas pada mitra bisnis, pemasok atau vendor, pelanggan, kontraktor, agen, konsultan, dan/atau pihak ketiga lainnya yang bekerja dengan, untuk, atau mewakili Chandra Asri Group, untuk berkonsultasi atau melaporkan dugaan pelanggaran kepada manajemen Chandra Asri Group.

Submit your concerns
Complaint Handling Mechanism
1
Initial examination
2
Management’s decision to investigate 
the Case
3
Case’s investigation
4
Conclusion of the Case’s investigation
5
Final decision