20-01-2025
Dalam melaksanakan operasional perusahaan, memperhatikan keselamatan dan kesehatan karyawan adalah suatu keharusan untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat bekerja. Itulah mengapa setiap perusahaan harus memiliki kebijakan K3.
Sebagai perusahaan solusi infrastruktur, kimia, dan energi terkemuka di Asia Tenggara, Chandra Asri Group memiliki kebijakan K3 yang menjamin keselamatan para karyawannya. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang penerapan kebijakan K3 di perusahaan, simak di bawah ini!
K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. K3 adalah segala bentuk aktivitas yang menjamin dan melindungi tenaga kerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Artinya, kebijakan K3 dibuat untuk menjamin keselamatan karyawan agar terhindar dari risiko kecelakaan saat bekerja atau menderita sakit akibat aktivitas kerja.
Tujuan dibentuknya kebijakan K3 di perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3 adalah sebagai berikut:
Kemudian, tujuan K3 secara umum adalah sebagai berikut:
Tujuan yang pertama adalah memberikan penjagaan bagi pekerja, pengunjung, dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kerja. Artinya, kebijakan K3 dibuat untuk memastikan bahwa lokasi kerja aman untuk semua orang, termasuk pekerja.
Kebijakan K3 juga dibuat untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di berbagai macam bidang, termasuk industri pertambangan, perkantoran, konstruksi, dan lain sebagainya.
Selain perlindungan, perusahaan juga perlu memperhatikan kesehatan para pekerjanya untuk memastikan produktivitas kerja.
Kebijakan K3 mengatur protokol keselamatan kerja sehingga segala proses operasional yang ada di perusahaan tidak boleh dilakukan sembarangan. Hal ini penting agar tidak terjadi kecelakaan saat bekerja.
K3 juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, di mana kebijakan ini memastikan pekerja mendapatkan haknya dan merasa aman. Dengan begitu, mereka dapat bekerja dengan baik.
K3 menjamin segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses operasional, seperti sumber daya manusia dan sumber daya alam. K3 mengatur agar risiko kecelakaan menurun serta proses operasional tidak memberikan dampak kerusakan lingkungan yang berarti.
Baca juga: Chandra Asri Group Akuisisi Armada Kapal untuk Perkuat Keandalan Pasokan
Penerapan kebijakan K3 juga dilakukan di Chandra Asri Group. Perusahaan solusi energi, kimia, dan infrastruktur ini tidak hanya mengedepankan kualitas produk dan layanan, tetapi juga keselamatan pekerjanya.
Adapun beberapa contoh penerapan K3 di Chandra Asri Group adalah sebagai berikut:
Setiap karyawan Chandra Asri Group wajib menggunakan Alat Perlindungan Diri atau APD saat memasuki area pabrik. Secara umum, APD dibagi menjadi dua, yaitu APD dasar dan APD khusus. Berikut rinciannya:
APD dasar adalah atribut kerja yang perlu dikenakan oleh karyawan. Beberapa APD dasar yang wajib dikenakan karyawan Chandra Asri Group adalah sebagai berikut:
Selain APD dasar, pegawai Chandra Asri Group perlu menggunakan APD khusus pada kondisi-kondisi tertentu yang membutuhkan perlindungan ekstra. Beberapa APD khusus yang dikenakan adalah sebagai berikut:
Chandra Asri Group juga memprioritaskan perawatan keandalan operasional pabrik serta emergency response procedure untuk mitigasi risiko kecelakaan kerja.
Misalnya, di tahun 2024, perusahaan melakukan shutdown sementara pada prabrik ketika ada gangguan pada pipa air pendingin untuk menjaga keselamatan karyawan dan masyarakat sekitar.
Untuk memperhatikan keselamatan kerja, Chandra Asri Group menggaungkan PAUSE. “P” yang pertama adalah Pause yang berarti karyawan dapat berhenti sejenak jika merasa ragu agar tidak terjadi risiko-risiko yang membahayakan.
Kemudian, “A” adalah Assess yang berarti karyawan perlu mengamati area kerja sebelum mulai bekerja untuk mengidentifikasi risiko bahaya yang ada. “U” adalah Understand atau memahami cara melanjutkan pekerjaan dengan aman setelah mengamati area kerja.
“S” adalah Share atau membagikan informasi cara melanjutkan pekerjaan dengan aman. Terakhir, “E” adalah Execute atau menjalankan pekerjaan dengan aman.
Baca juga: KCE Resmikan Kampanye Energi Bersih “Energizing Growth with Renewable Energy”
Selain program-program di atas, Chandra Asri Group juga menggalakkan sejumlah program untuk memastikan keselamatan kerja, di antaranya:
Demikian informasi tentang kebijakan K3 dan beberapa program keselamatan kerja yang dilakukan Chandra Asri Group.
Sebagai perusahaan yang meliputi perdagangan bahan kimia, manufaktur, karet sintetis, pengelolaan aset infrastruktur, serta petrokimia, Chandra Asri Group tentu tidak hanya memprioritaskan kualitas produk dan layanan, tetapi juga keselamatan kerja para karyawannya untuk memastikan kelancaran proses operasional di perusahaan.
Baca juga: Chandra Asri Group Kembali Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri