Logo Chandra Asri
Kebijakan K3

20-01-2025

Mengenal Kebijakan K3, Tujuannya, dan Penerapannya

Dalam melaksanakan operasional perusahaan, memperhatikan keselamatan dan kesehatan karyawan adalah suatu keharusan untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat bekerja. Itulah mengapa setiap perusahaan harus memiliki kebijakan K3.

Sebagai perusahaan solusi infrastruktur, kimia, dan energi terkemuka di Asia Tenggara, Chandra Asri Group memiliki kebijakan K3 yang menjamin keselamatan para karyawannya. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang penerapan kebijakan K3 di perusahaan, simak di bawah ini!

Apa itu K3?

Apa itu K3

K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. K3 adalah segala bentuk aktivitas yang menjamin dan melindungi tenaga kerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. 

Artinya, kebijakan K3 dibuat untuk menjamin keselamatan karyawan agar terhindar dari risiko kecelakaan saat bekerja atau menderita sakit akibat aktivitas kerja. 

Tujuan K3

Tujuan K3

Tujuan dibentuknya kebijakan K3 di perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3 adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi;
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; 
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Kemudian, tujuan K3 secara umum adalah sebagai berikut:

1. Penjagaan Pekerja

Tujuan yang pertama adalah memberikan penjagaan bagi pekerja, pengunjung, dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kerja. Artinya, kebijakan K3 dibuat untuk memastikan bahwa lokasi kerja aman untuk semua orang, termasuk pekerja. 

2. Perlindungan Pekerja

Kebijakan K3 juga dibuat untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di berbagai macam bidang, termasuk industri pertambangan, perkantoran, konstruksi, dan lain sebagainya. 

Selain perlindungan, perusahaan juga perlu memperhatikan kesehatan para pekerjanya untuk memastikan produktivitas kerja. 

3. Protokol Kerja

Kebijakan K3 mengatur protokol keselamatan kerja sehingga segala proses operasional yang ada di perusahaan tidak boleh dilakukan sembarangan. Hal ini penting agar tidak terjadi kecelakaan saat bekerja. 

4. Peningkatan Kesejahteraan

K3 juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, di mana kebijakan ini memastikan pekerja mendapatkan haknya dan merasa aman. Dengan begitu, mereka dapat bekerja dengan baik. 

5. Penjaminan Sumber Daya

K3 menjamin segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses operasional, seperti sumber daya manusia dan sumber daya alam. K3 mengatur agar risiko kecelakaan menurun serta proses operasional tidak memberikan dampak kerusakan lingkungan yang berarti. 

Baca juga: Chandra Asri Group Akuisisi Armada Kapal untuk Perkuat Keandalan Pasokan

Contoh K3 di Chandra Asri Group 

Contoh K3 di Chandra Asri Group

Penerapan kebijakan K3 juga dilakukan di Chandra Asri Group. Perusahaan solusi energi, kimia, dan infrastruktur ini tidak hanya mengedepankan kualitas produk dan layanan, tetapi juga keselamatan pekerjanya. 

Adapun beberapa contoh penerapan K3 di Chandra Asri Group adalah sebagai berikut:

1. Alat Perlindungan Diri (APD)

Setiap karyawan Chandra Asri Group wajib menggunakan Alat Perlindungan Diri atau APD saat memasuki area pabrik. Secara umum, APD dibagi menjadi dua, yaitu APD dasar dan APD khusus. Berikut rinciannya:

A. APD Dasar

APD dasar adalah atribut kerja yang perlu dikenakan oleh karyawan. Beberapa APD dasar yang wajib dikenakan karyawan Chandra Asri Group adalah sebagai berikut:

  • Baju lengan panjang: Digunakan untuk melindungi kulit dari bahaya fisik.
  • Safety gogglesDigunakan untuk melindungi mata dari debu dan zat berbahaya.
  • Safety helmet: Digunakan untuk melindungi kepala dari benturan dan benda tajam.
  • Safety shoes: Digunakan untuk melindungi kaki dari benturan dan bahan kimia.

B. APD Khusus

Selain APD dasar, pegawai Chandra Asri Group perlu menggunakan APD khusus pada kondisi-kondisi tertentu yang membutuhkan perlindungan ekstra. Beberapa APD khusus yang dikenakan adalah sebagai berikut:

  • Masker: Melindungi diri saat bekerja di lokasi yang berdebu, berasap, beruap, atau bergas beracun.
  • Earmuff: Melindungi telinga saat berada di lokasi dengan kebisingan tinggi.
  • Body harness: Melindungi diri saat bekerja di tempat tinggi serta mengurangi cerdera ketika terjatuh dari tempat yang tinggi. 
  • Gloves: Melindungi tangan dari kontak langsung, terlebih kontak dengan bahan-bahan yang panas atau zat berbahaya.
  • Coverall: Pelindung tubuh dari kepala hingga kaki yang bahannya disesuaikan dengan jenis pekerjaan. 

2. Emergency Response Procedure (ERP)

Chandra Asri Group juga memprioritaskan perawatan keandalan operasional pabrik serta emergency response procedure untuk mitigasi risiko kecelakaan kerja. 

Misalnya, di tahun 2024, perusahaan melakukan shutdown sementara pada prabrik ketika ada gangguan pada pipa air pendingin untuk menjaga keselamatan karyawan dan masyarakat sekitar. 

3. PAUSE

Untuk memperhatikan keselamatan kerja, Chandra Asri Group menggaungkan PAUSE. “P” yang pertama adalah Pause yang berarti karyawan dapat berhenti sejenak jika merasa ragu agar tidak terjadi risiko-risiko yang membahayakan. 

Kemudian, “A” adalah Assess yang berarti karyawan perlu mengamati area kerja sebelum mulai bekerja untuk mengidentifikasi risiko bahaya yang ada. “U” adalah Understand atau memahami cara melanjutkan pekerjaan dengan aman setelah mengamati area kerja. 

S” adalah Share atau membagikan informasi cara melanjutkan pekerjaan dengan aman. Terakhir, “E” adalah Execute atau menjalankan pekerjaan dengan aman. 

Baca juga: KCE Resmikan Kampanye Energi Bersih “Energizing Growth with Renewable Energy”

4. Program K3 Lainnya

Selain program-program di atas, Chandra Asri Group juga menggalakkan sejumlah program untuk memastikan keselamatan kerja, di antaranya:

  • Work Observation untuk memastikan keselamatan kerja sesuai dengan prosedur K3L.
  • Annual Refreshment Training untuk menekan angka kecelakaan kerja setiap tahunnya, 
  • Mengadaptasi sistem pelaksanaan Safety Best Practice dan Turn-Around Maintenance (TAM).
  • Training Safety Induction untuk pengenalan safe work permit, risiko kerja ketinggian, dan lain-lain. 
  • Program Behavior Based Safety (BBS) Plus untuk melaporkan kondisi kerja di pabrik dan menyebarkan semangat kerja dengan selamat untuk para pekerja di lingkup pabrik maupun office 
  • Program BBS Office untuk mengembangkan rencana transformasi perilaku karyawan dari kondisi tidak aman menjadi aman. 

Demikian informasi tentang kebijakan K3 dan beberapa program keselamatan kerja yang dilakukan Chandra Asri Group

Sebagai perusahaan yang meliputi perdagangan bahan kimia, manufaktur, karet sintetis, pengelolaan aset infrastruktur, serta petrokimia, Chandra Asri Group tentu tidak hanya memprioritaskan kualitas produk dan layanan, tetapi juga keselamatan kerja para karyawannya untuk memastikan kelancaran proses operasional di perusahaan.

Baca juga: Chandra Asri Group Kembali Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri